Analisis Penerapan Pajak Pertambahan Nilai 11% pada PT Pelabuhan Indonesia I (Persero)
Keywords:
Pajak Pertambahan Nilai, Perhitunga, Penyetora, PelaporanAbstract
Pajak merupakan sumber utama pemasukan negara dan digunakan untuk membiayai pengeluaran negara. Pajak juga memiliki wewenang untuk memungut dan menghitung besarnya Pajak Pertambahan Nilai (PPN) atas kegiatan yang dilakukan oleh perusahaan. Objek dari penelitian ini adalah PT Pelabuhan Indonesia I (Persero) yang bergerak dibidang Jasa Pelayanan Pelabuhan. Tujuan penelitian ini adalah Untuk menganalisis Bagaimana Penerapan Pajak Pertambahan Nilai 11% Pada PT Pelabuhan Indonesia I (Persero) berdasarkan Perhitungan, Penyetoran dan Pelaporan PPN Masukan dan PPN Keluaran Tahun 2021-2023. Metode penelitian yang dilakukan yaitu menggunakan metode Deskriptif dengan jenis data Kuantitatif, sumber data Primer dan Sekunder berupa SPT Masa PPN PT Pelabuhan Indonesia I (Persero), serta melakukan pengamatan pada objek yang akan diteliti dan dilengkapi dengan dokumentasi. Hasil setelah dianalisis penelitian menunjukan bahwa PT Pelabuhan Indonesia (Persero) dalam menerapkan PPN 11% telah sesuai dengan UUD PPN No, 42 Tahun 2009, dan PT Pelabuhan Indonesia I (Persero) tahun 2021-2023 telah melakukan perhitungan Pajak Pertambahan Nilai menunjukan bahwa perusahaan tidak ada yang memiliki status pajak lebih setor tetapi memiliki status pajak kurang bayar dan Penyetoran hingga Pelaporan pajak belum sesuai dengan undang-undang yang berlaku. PT Pelabuhan Indonesia I (Persero) telah melakukan terlambatan penyetoran pada bulan Januari dan November tahun 2022 dan pada bulan Maret tahun 2023 dan pelaporan pada bulan Januari dan April tahun 2022, bulan Maret 2023. Kenaikan PPN 11% akan langsung meningkatkan biaya yang dibebankan pada pelanggan. Hal ini PT Pelabuhan Indonesia I (Persero) dapat mempengaruhi harga jasa pelabuhan. Kenaikan tarif PPN menjadi 11% tidak selalu berdampak negatif, buktinya perusahaan tidak mengalami kerugian atau penururan setoran yang terlalu siginfikan, justru malah peningkatan setoran.
Published
Versions
- 2025-06-30 (2)
- 2025-06-30 (1)