Efektivitas Edukasi Seksual Dini dalam Meningkatkan Kesadaran Anak Sekolah Dasar terhadap Bahaya Kekerasan Seksual
Keywords:
Anak Sekolah Dasar, Edukasi Seksual Dini, Kekerasan Seksual, Perlindungan AnakAbstract
Kekerasan seksual terhadap anak merupakan bentuk pelanggaran hak asasi manusia yang memiliki dampak serius terhadap perkembangan fisik, psikis, dan sosial anak. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis efektivitas edukasi seksual dini dalam meningkatkan kesadaran anak sekolah dasar terhadap bahaya kekerasan seksual serta menilai sejauh mana pelaksanaannya sejalan dengan regulasi perlindungan anak di Indonesia. Penelitian ini menggunakan pendekatan yuridis normatif dengan menganalisis peraturan perundang-undangan, dokumen kebijakan, serta data sekunder dari lembaga perlindungan anak dan organisasi internasional. Hasil penelitian menunjukkan bahwa edukasi seksual dini terbukti efektif dalam membekali anak-anak dengan pemahaman tentang privasi tubuh, jenis sentuhan yang tidak pantas, dan keberanian untuk melaporkan tindakan kekerasan. Namun, efektivitas pelaksanaan di sekolah dasar belum maksimal karena keterbatasan kurikulum nasional, kurangnya pelatihan bagi guru, dan resistensi sosial terhadap topik edukasi seksual. Secara normatif, pelaksanaan edukasi seksual telah didukung oleh regulasi seperti Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dan Permendikbud Nomor 82 Tahun 2015, meskipun belum disertai dengan petunjuk teknis yang komprehensif. Penelitian ini menyimpulkan bahwa edukasi seksual dini merupakan instrumen penting dalam perlindungan anak dari kekerasan seksual dan telah sesuai dengan semangat perlindungan hukum yang berlaku. Namun, dibutuhkan penguatan kebijakan operasional, peningkatan kompetensi guru, dan keterlibatan aktif masyarakat agar edukasi seksual dapat diterapkan secara sistematis, merata, dan efektif di seluruh satuan pendidikan dasar di Indonesia.